Jakarta, 26 Februari 2024 – Sebanyak 108 petugas pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, telah meninggal hingga tanggal 22 Februari. Data yang diterima dari Kementerian Kesehatan pada Sabtu (24/2/2024) mencatat bahwa angka kematian tersebut, yang dihitung sejak 10 Februari, mencakup 58 anggota KPPS, 20 anggota Linmas, 12 petugas, sembilan saksi, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, dan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara.

Penyebab utama kematian adalah penyakit jantung (30), diikuti oleh kecelakaan (9), hipertensi (9), dan syok septik (8). Kasus lain termasuk gangguan pernapasan akut (6), penyakit serebrovaskular (6), diabetes melitus (4), kematian jantung mendadak (2), dan kegagalan multiorgan (2). Beberapa kasus lainnya melibatkan asma, sesak nafas, dehidrasi, TB paru, penyakit ginjal kronis, masing-masing satu kejadian.

Penyebab kematian 27 orang lainnya masih dalam proses konfirmasi.

Dilihat dari rentang usia, empat orang yang meninggal berusia di atas 60 tahun, 34 orang berusia 51-60 tahun, 30 orang berusia 41-50 tahun, 19 orang berusia 31-40 tahun, 17 orang berusia 21-30 tahun, dan empat orang berusia 17-20 tahun.

Secara geografis, daerah dengan kematian tertinggi adalah Jawa Barat (27), Jawa Timur (24), Jawa Tengah (16), dan DKI Jakarta (9). Sementara Sulawesi Selatan (7), Banten (6), dan Kalimantan Barat (3) juga melaporkan kasus kematian.

Di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara, masing-masing provinsi tersebut mencatat dua kematian. Sementara di Aceh, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Maluku, masing-masing provinsi melaporkan satu kematian.

Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan bahwa 14.364 petugas pemilu saat ini sedang dirawat. KPPS menjadi kelompok terbanyak yang dirawat, dengan 7.221 orang, diikuti oleh petugas (1.779), dan PPS (1.709). Saksi yang dirawat berjumlah 1.331, diikuti oleh anggota Linmas (1.122), anggota Bawaslu (693), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 509 orang.

Dari segi usia, kelompok usia 21-30 tahun memiliki pasien terbanyak, yaitu 4.024 orang, diikuti oleh kelompok usia 41-50 tahun (3.608), 31-40 tahun (3.351), 51-60 tahun (2.098), 17-20 tahun (858), dan di atas 60 tahun (425). Pasien ini dirawat karena berbagai penyakit, seperti penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari; hipertensi; infeksi saluran pernafasan bagian atas akut; gangguan jaringan lunak; radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun. “Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan terbatasnya yang bersedia menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa 63 persen dari 398.155 anggota KPPS yang memiliki risiko kesehatan, atau sekitar 250 ribu orang, memiliki hipertensi. Dari kelompok ini, 26 persen memiliki masalah jantung koroner, 8 persen mengalami gagal ginjal kronis, dan 3 persen menderita diabetes melitus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan