kabinetrakyat.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan uji formil terhadap Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana ( KUHP ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI menuai banyak kritik dari masyarakat.

Tidak sedikit yang melayangkan protes mulai di media sosial hingga turun ke jalan.

“Sama saja, silahkan (uji formil),” kata Yasonna saat ditemui awak media usai memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy meyakini bahwa gugatan uji formil atas KUHP ke MK akan kandas.

Hal itu, menurutnya, juga berlaku pada upaya uji materil yang diajukan masyarakat.

“Mau uji formil, uji materil apa bakalan menang? Enggak bakalan,” ujar Eddy.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember lalu.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat masih mengkritik KUHP meskipun telah disahkan DPR.

Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, menilai UU tersebut cacat formil.

Menurutnya, pembentukan KUHP tersebut tidak memenuhi konsep partisipasi, yakni menjalankan tiga hak publik, antara lain hak untuk mendengarkan, hak untuk diterima pendapatnya, dan hak untuk mendengarkan alasan jika pendapatnya tidak diterima.

“Ketika hak itu sama sekali tidak pernah dijalankan dalam upaya pembentukan undang-undang (UU) ini jadi memang sudah diduga (cacat formil),” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Oleh karenanya, kata Feri, cara satu-satunya yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, persoalan komposisi hakim konstitusi saat ini yang kredibilitas dan independensinya diragukan tidak menghalangi publik untuk melakukan upaya uji formil maupun materiil.

“Nah, pilihan apakah harus ke MK itu secara bangunan konstitusional memang tidak ada cara lain untuk membatalkan UU yang dibentuk dengan cara-cara bermasalah,” kata Feri.

“Hanya saja, kalau mau mempermasalahkan cacat formil waktunya tidak banyak, 45 hari dari sejak UU ini diundangkan ya,” ujarnya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan