kabinetrakyat.com – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ambon berharap program inovasi “Jiku Bata” atau Sudut Balai Kota yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilaksanakan setiap hari.

“Kami berharap program JikuBata dapat dilakukan setiap hari bukan hanya setiap tanggal 7 bulan berjalan, karena melalui program ini dapat meningkatkan produksi dan pendapatan pelaku usaha,” kata pemilik usaha Mie Sehat Cempaka,Dyah Puspita, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, jika program dilakukan setiap hari maka secara tidak langsung produksi meningkat karena bahan baku terserap lebih banyak.

“Kami berharap program ini dapat dijalankan setiap hari, walaupun jumlah produk yang dijual tidak banyak, tetapi setidaknya dijual setiap hari,” katanya pula.

Produk yang dijual Mie Sehat Cempaka yakni mie sagu cakalang, mie sagu ayam rempah, mie sagu kering dengan bahan pewarna menggunakan buah dan sayuran, juga produk jus buah Gandaria.

Hal senada juga disampaikan pelaku usaha yang menjual cemilan khas Ambon, Yuniyang juga berharap program ini dapat dilakukan setiap hari, agar produksi dan pemasaran produk semakin meningkat .

“Alhamdulillah melalui program ini kami mendapatkan pendapatan yang sangat baik, ditunjang saat ini sudah ada bantuan etalase bagi kami menyimpan produk yang akan dijual,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota AmbonJhon Slarmanat menyatakan, sejak diluncurkan pada HUT Kota Ambon ke 447 tanggal 7 September 2022, puluhan UMKM telah menjajakan produk di Balai Kota Ambon setiap tanggal 7 bulan berjalan.

“Cukup banyak produk UMKM di Kota Ambon berkualitas bagus, mulai dari olahan makanan, seperti sagu dan buah pala, hingga tenun, pendapatan yang bisa diperoleh mencapai jutaan rupiah setiap bulan,” ujarnya

Ia menyatakan, inovasi Jiku Bata diatur dengan peraturan wali kota, untuk mengatur batas minimal uang yang dihabiskan ASN untuk berbelanja produk UMKM, sesuai jabatan dan tingkatan eselon.

ASN pemkot, katanya lagi, setiap tanggal 7 wajib membeli produk UMKM di sudut balai kota, dan akan diatur batasan minimal belanja, misalnya eselon empat Rp20 ribu, eselon tiga Rp30 ribu, dan seterusnya.

Sedangkan kepala dinas bisa minimal Rp100 ribu dan wali kota Rp200 ribu, sebagai bentuk kepedulian membeli produk UMKM lokal, sehingga perputaran uang tetap ada berada di Kota Ambon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan