kabinetrakyat.com – Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengungkapkan pembelaan untuk kliennya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .

Sebelumnya dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022), Irwan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang lengkap dan jelas dalam menyusun dakwaan.

Irwan juga menegaskan jika dakwaan kasus Brigadir J ini tidak bisa diceritakan sepenggal-sepenggal.

Seperti contohnya soal Kuat Ma’ruf membawa pisau, lalu ada juga soal Kuat Ma’ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo tersebut.

“Ya intinya di eksepsi itu kan seharusnya syarat formal, termasuk di antaranya adalah kurang lengkap dan jelas dalam menyusun dakwaan. Itu sudah disampaikan dalam eksepsi tadi, bahwa cerita itu tidak bisa sepenggal-sepenggal.”

“Contohnya si terdakwa ini Kuat Ma’ruf ini ya, membawa pisau, kemudian kaitannya dia dijelaskan di dakwaan sudah mengetahui (rencana pembunuhan Brigadir J),” kata Irwan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Irwan pun membantah jika Kuat Ma’ruf sudah mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Brigadir J tersebut.

Pasalnya menurut Irwan, Kuat Ma’ruf hanya sekali saja berkomunikasi dengan Ferdy Sambo .

Itu juga hanya diperintahkan untuk memanggil Brigadir J lewat terdakwa lain, yakni Ricky Rizal.

Sehingga menurut Irwan, Kuat Ma’ruf tidak bisa dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

“Sementara Kuat Ma’ruf ini berkomunikasi dengan Pak FS ini hanya sekali, hanya disuruh memanggil Yoshua lewat Ricky, hanya itu saja. Selebihnya tidak pernah berkomunikasi.”

“Sehingga kami melihat bahwa tidak pada tempatnya dan tidak berdasarkan alasan untuk menjadikan dia (Kuat Ma’ruf) menjadi terdakwa dalam perkara ini, itu intinya.”

“Karena memang pihak Kuat Ma’ruf ini hanya sekali saja berkomunikasi dengan Pak FS, itu pun hanya disuruh manggil untuk ke dalam rumah. Dan itu pun harus lewat Ricky. Ricky yang panggil. Hanya itu komunikasi dengan FS, selebihnya tidak ada,” terang Irwan.

Sebagai Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan pun mempertanyaan apa yang menjadi dasar JPU dalam menyatakan kliennya telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J .

“Jadi dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum ingin menegaskan di eksepsi, tentang apa yang menjadi dasar sehingga Jaksa menyatakan terdakwa (Kuat Ma’ruf) telah mengetahui adanya rencana merampas nyawa korban,” ungkapnya.

Kuat Ma’ruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak ‘Ibu..Ibu..Ibu’ akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga,” kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Melihat kondisi itu, Kuat Maruf lantas meneriaki Brigadir J , tapi Brigadir J malah berlari ke arah dapur dan aksi saling kejar pun tak terhindarkan.

Saat Kuat Maruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.

Dakwaan Jaksa untuk Kuat Ma’ruf

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo .

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Om, dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Kuat Maruf .

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo .

Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J .

“Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua,” ucap jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Terungkap dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih pada Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Terungkap dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih pada Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Kuat Maruf

Muluskan Skenario, Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Kiri Jenazah Brigadir J untuk Menembak

Miliki 4 Kali Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J, namun Tak Dilakukan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Usai Eksekusi Brigadir J: Masa Tak Percaya Saya?

Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Usai Eksekusi Brigadir J: Masa Tak Percaya Saya?

Tangis Ibu Korban Begal Berujung Pembunuhan Hukum Setimpal Pak, Seperti Mereka Menyayat Anak Saya

Perang Dunia III Diprediksi akan Pecah, Rusia-Ukraina Jadi Pembuka, Dilanjutkan Konflik AS-China

Pengakuan Sosok yang Panggil Ferdy Sambo ‘Peppy’ seusai Sidang, Jadi Satu-satunya yang Direspons

Para Mahasiswi Kebidanan Berhasil Angkat Mobil Beramai-ramai

Larangan Ekspor Timah Sedang Dikalkulasi, Jokowi: Bisa Tahun Ini atau Tahun Depan

Menyayat Hati, Ibu Ini Marahi Begal Pembunuh Anak Semata Wayangnya: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan