kabinetrakyat.com – Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan dua hal yang menjadi pemberat bagi Ricky dalam vonis tersebut.”(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Wahyu di persidangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan