kabinetrakyat.com – Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku Februari 2023. Ada 4 wilayah berlakukan kebijakan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku Februari 2023. Tim Pikiran-Rakyat.com mencatat pemutihan pajak ini berlaku di 4 wilayah berbeda.

Dengan adanya progrram pemutihan pajak kendaraan bermotor , masyarakat bisa memanfaatkannya terutama untuk yang belum membayar pajak. Pasalnya, denda keterlambatan pajak dihapuskan sehingga Anda hanya harus membayar pokok pajaknya saja.

Kebijakan ini penting dimanfaatkan. Pasalnya pemerintah mulai kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati dua tahun. Jika sudah dimatikan, maka kendaraan tak bisa didaftarkan lagi dan akan jadi bodong.

Lantas, di mana saja program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung. Simak daftarnya yang ada di bawah ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh berlangsung hingga 28 Februari 2023. Ada dua program yang bisa membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Pertama adalah kemudahan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Biaya BBNKB ke-2 akan dibebaskan sehingga masyarakat tak perlu bayar. Selain itu masih ada pembebasan denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemerintah Riau memberikan dispensasi pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui program ‘7 Berkah Pajak Daerah’. Program ini berlangsung hingga 31 Mei 2023.

Program yang diberikan hanyalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program dilakukan berkat kerja sama Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Masyarakat bisa mendapatkan kemudahan ini sejak 1 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Cokelat Lokal untuk Hari Valentine 14 Februari

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak 6 Januari 2023 dan akan berakhir 6 April 2023.

Kemudahan yang diberikan berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan terakhir denda BBNKB II serta kendaraan lelang

Instagram resmi Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) @BPKPDsulbar mengumumkan diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor . Program akan berlaku hingga 5 April 2023 mendatang.

Ada beberapa kemudahan yang diberikan. Di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Itulah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama Februari 2023. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan