kabinetrakyat.com – Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memprediksi semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik di Bali akan mempengaruhi perolehan PAD pemerintah provinsi setempat.

“Hal ini juga sebagai konsekuensi terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan mulai 2023,” jelas I Made Santha, Kepala Bapenda Bali I di Denpasar, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan hasil pemantauannya ke sejumlah dealer kendaraan, respons masyarakat Bali terhadap kebijakan penggunaan kendaraan listrik cukup baik. Bahkan sejumlah dealer kendaraan menyampaikan kelebihan permintaan.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, dinyatakan bahwa tarif kendaraan listrik, baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah nol persen.

“Oleh karena itu, dengan respons yang baik dari masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, dapat menyebabkan perolehan PKB menjadi menurun,” tukas I Made Santha.

Ia menambahkan, masih terkait UU No 1/2022, perolehan PAD Bali juga berpotensi mengalami penurunan hingga Rp 600 miliar terkait ketentuan skema penurunan tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB I sebesar 12 persen. Sedangkan yang saat ini yang sudah dilaksanakan di Pemprov Bali itu untuk tarif maksimal PKB sebesar 1,7 persen dan BBNKB I sebesar 15 persen.

Pihaknya mencatat hingga September 2022, realisasi perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali sudah Rp 1,16 triliun atau 93,14 persen dari target perolehan hingga akhir tahun sebesar Rp 1,25 triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi perolehan BBNKB sudah sebesar Rp 520,62 miliar atau 77,23 persen dari target Rp 674,13 miliar lebih.

“Target perolehan PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun, dan hingga September sudah terealisasi sebesar Rp 2,59 triliun (86,59 persen),” tandasnya.

Untuk mengoptimalkan perolehan PAD, khususnya dari sisi PKB telah dilakukan sejumlah terobosan atau inovasi di antaranya melalui Pelayanan Samsat Keliling, e-Samsat, Samsat Kerti (Samsat ke Rumah Tinggal) dan pembayaran Samsat menggunakan QRIS.

Kemudian ada program Samsat Drive Thru Gelis, Samsat LPD Berbudaya, Samsat Vast (Virtual Account Samsat), Samsat Ibu Jari (pemberitahuan jatuh tempo melalui WA), Samsat Metulungan, Samsat Tedun Banjar, Samsat Bumdes dan sebagainya. Selain itu, juga sudah diterapkan e-retribusi untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan.

Anggota Komite 4 DPD RI I Made Mangku Pastika mengatakan masyarakat yang kemudian beralih menggunakan kendaraan listrik memang tidak bisa dibendung.

Menurutnya, memang kecenderungannya akan menggunakan kendaraan listrik-red, sesuai pemerintah yang menginginkan masyarakat agar melakukan transformasi energi ke energi bersih.

“Tetapi kalau pajak kendaraan listrik itu nol, jadi PAD-nya dari mana? Ini menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi daerah dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 2023,” ujar I Made Mangku Pastika.

Ia menyatakan salut terhadap berbagai terobosan atau inovasi di bidang Samsat yang telah dilakukan Bapenda Bali untuk mengoptimalkan perolehan PAD. Termasuk penerapan elektronik retribusi (e-retribusi).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan