Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP .

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan, secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.

“Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu (ERP),” katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Secara konsep penerapannya Sigit menjelaskan, nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol namun tidak menggunakan gerbang.

“Jadi secara konsep, ada jalan-jalan provinsi di DKI itu yang berbayar. Tapi nanti kendaraan yang lewat itu jalannya enggak seperti jalan tol yang pakai gerbang. Seperti di Singapura, nanti ada plang-plang dipasang sistem seperti pembayaran tol tanpa ditap (nirsentuh),” ujar Sigit.

Berharap dengan adanya penerapan ERP ini, kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang dan beralih menggunakan transportasi umum. Namun untuk pelaksanaan sistem berbayar elektronik tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE).

“Jadi, penerapan ERP ini diberlakukan di titik ruas jalan provinsi yang rasio kendaraannya selalu padat. Kalau ini diterapkan diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan dan tentu saja masyarakat bisa switching ke transportasi umum,” ucap Sigit.

Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Ruas jalan yang akan dikenakan ERP

Adapun ruas jalan di DKI yang akan dikenakan ERP yakni sebagai berikut:

a. Jalan Pintu Besar Selatan

b. Jalan Gajah Mada

c. Jalan Hayam Wuruk

d. Jalan Majapahit

e. Jalan Medan Merdeka Barat

f. Jalan Moh. Husni Thamrin

g. Jalan Jend. Sudirman

h. Jalan Sisingamangaraja

i. Jalan Panglima Polim

j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)

k. Jalan Suryopranoto

l. Jalan Balikpapan

m. Jalan Kyai Caringin

n. Jalan Tomang Raya

o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)

p. Jalan Gatot Subroto

q. Jalan MT Haryono

r. Jalan DI Panjaitan

s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

t. Jalan Pramuka

u. Jalan Salemba Raya

v. Jalan Kramat Raya

w. Jalan Pasar Senen

x. Jalan Gunung Sahari

y. Jalan H. R. Rasuna Said

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan