kabinetrakyat.com – Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Ditlantas Kalimantan Tengah, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana di Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) menyatakan pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih. Pelanggaran bisa diketahui melalui Closed Circuit Television (CCTV) salah satunya melalui ETLE.

“Sampai saat ini memang sudah ratusan surat konfirmasi, yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” papar Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana.

Dalam surat tilang berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.

Juga tercantum pasal yang dilanggar tanggal, tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal dan tempat sidang.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” tambah AKBP Andi Kirana.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Pelat kendaraan di luar daerah, kami sudah bersurat ke Korlantas, untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan