kabinetrakyat.com – Kehilangan kendaraan atau barang di parkir resmi menjadi momok buat konsumen. Sebab walaupun parkir resmi dari pengelola, semua tanggung jawab seolah dibebankan ke penyewa parkir.

Bahkan di parkir resmi sudah ditulis besar-besar bahwa “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola,” oleh managemen. Padahal penyewa parkir sudah membayar parkir sesuai dengan peraturan.

Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners mengatakan, selama ini konsumen yang kehilangan sulit mendapat kompensasi karena penggantian sekadar niat baik pengelola.

“Memang dari kasus-kasus kehilangan selama ini, terkesan konsumen mengalami kesulitan, karena hal ini sangat tergantung pada itikad baik dari pengusaha,” kata Jhon kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Jhon mengatakan, dalam hal ini konsumen banyak juga tidak mengerti hak-haknya.

“Atau bisa juga dalam pengurusan dipimpong (dipermainkan) sana-sini, atau kalaupun menempuh upaya hukum itu memakan waktu yang cukup lama,” kata Jhon.

“Syukurnya UU perlindungan konsumen sendiri telah mengakomodir penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) yang putusannya lebih cepat karena final dan mengikat,” ujar dia.

Jhon mengatakan, walaupun tertera tulisan seperti itu tetap merupakan tanggung jawab pengelola parkir , di mana konsumen berhak menuntut ganti rugi senilai kendaraan yang hilang.

Pencantuman pengumuman “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum.

Sebab pencantuman pengumuman yang terkesan membuat pengelola lepas tangan jika terjadi kehilangan sudah dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan terkait ganti rugi, kata Jhon, sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985.

“Menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan