Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Hitung THR-nya Gimana?

kabinetrakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerjanya maksimal 25%. Aturan ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023 pada 8 Maret 2023.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menagaskan pengusaha tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5 tahun 2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar THR Keagamaan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Untuk besaran THR, kata Ida, menyesuaikan dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian pemotongan upah 25%. Artinya tersebut tidak berlaku untuk THR.

“Upahnya bagaimana? upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Artinya upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk THR-nya,” ungkap Ida.

“Ini penting digarisbawahi THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5 Tahun 2023,” ujarnya.

Untuk besaran THR, buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan buruh dengan masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, upah diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%. Aturan itu menimbang dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” tulis pasal 8 ayat (1) aturan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan