kabinetrakyat.com – Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2019 menjadi salah satu peraturan untuk mengawal pergerakan industri otomotif menuju era mobil listrik atau elektrifikasi.

(Foto: Carmudi)

Bagaimana pun juga mobil listrik masih merupakan sesuatu yang baru di dalam negeri, ditandai dengan jumlah produknya yang masih terbatas di pasaran.

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pun lahir guna menjadi pegangan para pemain di industri ini.

Bagi Carmudian yang ingin memiliki salinan dokumen peraturan tersebut dapat mengunduhnya di internet.

Salah satu sumbernya adalah database dari situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat diakses melalui tautan berikut ini: unduh Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Isi Konten [show]

Berisi Apakah Perpres Nomor 55 Tahun 2019?

Sesuai namanya, peraturan ini mengisi hal-hal yang dinilai penting untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Seperti banyak diberitakan, peraturan ini telah ditandatangani pada 8 Agustus 2019 kemudian diundangkan pada 12 Agustus 2019 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini, antara lain:

Isi Perpres Nomor 55 Tahun 2019

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terdiri dari 9 (sembilan) bab dan 37 pasal yang mana akan terlalu panjang jika semuanya diulas.

Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui.

1. Perpres Ini Tak Terbatas Soal Mobil Listrik

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 bukan hanya mengatur soal mobil listrik, tapi juga jenis kendaraan lainnya.

Dalam peraturan ini kendaraan listrik disebut sebagai Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai yang kemudian dikelompokkan ke beberapa jenis:

a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan atau roda tiga

b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih

Hal itu disebutkan dalam pasal 2, bab I yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan umum.

Adapun pengertian KBL Berbasis Baterai itu sendiri menurut peraturan ini ialah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listriknya dari baterai secara langsung di kendaraan maupun di luar.

2. KBL Berbasis Baterai Wajib Mengutamakan Komponen Lokal

Pasal 8 ayat 1 menjelaskan industri KBL Berbasis Baterai dan industrinya wajib mengutamakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang jumlahnya terus meningkat seiring berjalannya waktu.

a. KBL Berbasis Baterai roda dua dan atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negerinya adalah sebagai berikut:

b. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya adalah sebagai berikut:

3. Perpres Turut Atur Pemberian Insentif Mobil Listrik

Perpres ini juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan insentif guna mempercepat program KBL Berbasis Baterai.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 17 bab III yang mengatur soal pemberian insentif berupa insentif fiskal atau insentif non fiskal.

Sasaran fiskal Perpres No. 55 Tahun 2019 pasal 17 bab III pun sangat beragam, yaitu:

Adapun insentif fiskal yang dimaksud jenis-jenisnya antara lain, insentif bea masuk, insentif pajak pajak penjualan atas barang mewah, hingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Sementara itu, insentif non fiskal salah satu contohnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensinya dipegang pemerintah, dan lain-lainnya.

4. Infrastruktur Pengisian Daya

Pada pasal 22 bab 14 diatur juga infrastruktur pengisian daya KBL Berbasis Baterai yang dibagi menjadi dua.

Pertama adalah fasilitas pengisian ulang yang paling sedikit terdiri atas peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi keamanan.

Kedua adalah fasilitas penukaran baterai.

Pada bagian ini juga dijelaskan bahwa infrastruktur pengisian daya listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan yang berlaku.

Dijelaskan pula bahwa untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN Persero.

Perbedaan Perpres dengan Inpres Mobil Listrik

(Foto: Carmudi)

Tiga tahun berselang setelah menandatangani Perpres mobil listrik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 tahun 2022.

Lantas, apa perbedaan Perpres dan Inpres mobil listrik?

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dibuat untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan KBL Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah.

Bagi mereka yang awam mungkin akan kebingungan membedakan antara kedua peraturan ini mengingat sama-sama mengenai mobil listrik dan elektrifikasi.

Sebagai informasi, istilah Inpres itu sendiri mengacu pada perintah atau aturan Presiden yang bersifat mengarah ke internal pemerintahan. Hal ini berbeda dengan Perpres yang terbuka lebih luas.

Baik di instansi pemerintah di tingkat pusat ataupun daerah.

Lebih detail, Inpres ini berisi perintah-perintah para pejabat setingkat menteri hingga gubernur dan walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Tahap koordinasi dan sinkronisasi Inpres ini berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Dalam Negeri.

Kapan Indonesia Larang Mobil Bensin?

Dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan penjualan sepeda motor berbahan bensin pada 2040 dan mobil berbahan bensin pada 2050.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Penting untuk dipahami bahwa pelarangan tersebut berlaku untuk penjualan, bukan penggunaan.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan hal tersebut. Seperti diketahui, negara-negara Uni Eropa bahkan akan melakukan pelarangan lebih cepat, yaitu pada 2035.

Demikianlah ulasan mengenai Perpres mobil listrik dan beberapa peraturan lain mengenai kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Peraturan-peraturan tersebut akan sangat dibutuhkan sebagai pegangan atau koridor perkembangan industri dan para pembuat kebijakan ke depannya.

Penulis: Mada PrastyaEditor: Dimas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan