kabinetrakyat.com – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Kombes Pol. Komang Suartana membenarkan anggota polisi berinisial Bripda YL (22) melakukan aksi percobaan bunuh diri.

Kondisi Bripda YL, dijelaskan Komang Suartana kini sedang berada di Rumah Sakit Bayangkara Makassar , Sulsel untuk menjalani masa perawatan.

Komang Suartana mengatakan Bripda YL melakukan aksi percobaan bunuh diri karena sering kalah bermain judi online.

“Terkait rencana bunuh diri memang benar yang dilakukan anggota di Direktorat Samapta Polda. Kejadian ini berawal dari yang bersangkutan sering bermain judi online atau daring,” ungkapnya, Senin 6 Februari 2023.

Kepada wartawan, Komang mengatakan yang bersangkutan pernah menang judi online, tapi setelahnya sering mengalami kekalahan. Ia bahkan meminjam uang kepada bank demi memenuhi hasrat berjudinya.

“Pada saat dia bermain ( judi online) dan kalah, kemudian stres. Karena memiliki pinjaman di bank dan dia selalu kalah sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan menusukkan (sangkur) di perut dan lehernya,” papar Kombes Komang.

Komang mengatakan sejauh ini yang bersangkutan dalam kondisi yang cukup baik, tapi belum bisa dimintai keterangan.

“Nanti kalau sudah baik, akan dimintai keterangan oleh Propam. Ponselnya sudah diperiksa untuk mengetahui dia bermain judi online di situs mana, dan siapa saja temannya yang ikut bermain judi online. Jumlah utang di bank juga masih didalami Propam,” katanya menambahkan.

Selain bersifat candu, judi juga memiliki efek serius pada kesehatan mental, seperti depresim kecemasan, gangguan obsesif, dan gangguan kepribadian.

Depresi akibat judi bisa berdampak lebih jauh dan mempengaruhi keluarga, hingga orang-orang di sekitarnya.

Depresi pun dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti kelelahan, perubahan pola tidur, masalah seksual, ketergantungan alkohol, dan obat-obatan terlarang.

Ketika menang judi , suasana hati akan naik drastis. Dan ketika kalah, suasana akan berubah turun menjadi sedih. Akibatnya bisa mengalami depresi.

Di sisi lain KUHP juga mengatur mengenai perjudian di Indonesia. Hal itu termuat dalam Pasal 303 KUHP.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan