Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com

PEMERINTAH telah menerbitkan aturan hukum untuk memayungi pencairan tunjangan hari raya ( THR ) 2023, baik bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

Terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023, aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum lebaran. Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

SE ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, THR tetap wajib diberikan dengan basis yang dipakai adalah upah sebelum penyesuaian. Menurut Ida, THR dan hak selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh .

Untuk pekerja lepas harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR senilai satu bulan upah merupakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu.

Bagi pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil, THR senilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan