kabinetrakyat.com – Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) belum juga usai. Terutama setelah disahkan DPR RI , pada Selasa, 6 Desember 2022.

Berbagai elemen masyarakat Indonesia menunjukkan penolakkan terhadap pasal-pasal karet, bermasalah, dan dinilai merugikan rakyat banyak.

Beberapa kelompok bahkan turun ke jalan, gelar aksi demonstrasi, hingga melakukan aksi menginap gunakan tenda di depan kantor DPR RI .

Namun, pemerintah cenderung tak goyah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly misalnya, dia mengatakan langkah ini sudah sangat ideal dan tepat untuk diambil.

Dia menambahkan pihaknya sudah siap didebat masyarakat, bahkan mempersilakan penolakan asalkan dengan mekanisme yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan demokrasi.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS, Cek Daftarnya

Buntut dari ‘ketegangan’ tersebut, komentar salah seorang model ternama Malaysia diungkit kembali, isinya soal tawaran beraliansi pada rakyat Indonesia dan Thailand .

Unggahan tersebut viral lewat akun @TxtdariHI di Twitter, bertepatan dengan hari disahkannya RKUHP pada rapat paripurna.

“Offer for indonesians: please roast our power figures more and in return we will roast your government so neither of us go to jail (emotikon jabat tangan) thailand can join in too and we’ll talk shit about your monarchy,(Tawaran untuk orang indonesia: tolong ‘ejek’ penguasa kami lebih banyak dan sebagai imbalannya kami akan mengejek balik pemerintah kalian, sehingga tidak satu pun dari kita yang masuk penjara. Thailand juga dapat bergabung. Kami akan bicara buruk soal monarki di sana),” kata akun model tersebut, @_nsyakinah, dilihat Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Upaya Penertiban PKL Pasar Lama Rengasdengklok Ricuh, Seorang Polisi Terluka Terkena Lemparan Batu

Pasalnya, baik Malaysia dan Thailand juga dihadang dengan masalah serupa, yaitu dibungkamnya kebebasan berpendapat ketika itu menyangkut para pemangku kebijakan.

Di RKUHP misalnya, hal itu mengemuka dalam salah satu pasal mengenai demonstrasi yang mengancam para pesertanya dipenjara karena berbagai alasan.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta),” kata Pasal 256.

Baca Juga: Polres Ciamis Tingkatkan Pengamanan, Petugas Jaga Ditambah Dua Kali Lipat

“Yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi,” tutur penjelasan pasal itu lagi.

Lebih jauh, masa tahanan yang dijatuhkan lebih lama daripada dua minggu kurungan, sebagaimana hukuman yang diatur dalam KUHP sebelumnya.

“Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Mengadakan pesta umum atau keramaian; mengadakan pawai di jalan umum,” ucap Pasal 510 ayat (1). ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan