kabinetrakyat.com – Sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyeret nama Eko Darmanto , Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia terpantau suka memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial Instagram @Eko_Darmanto_BC, yang kini akunnya sudah hilang. Meski begitu, tangkapan layar konten-kontennya sudah tersebar luas di media sosial.

Eko nampak suka pamer mengendarai motor gede (moge), mobil antik. hingga pesawat Cessna. Kekayaannya pun menjadi sorotan, yang tercatat sebesar Rp 6,72 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.

Padahal, imbas kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio (MDS), anak pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengecam gaya hidup mewah pegawai Kemenkeu.

Menurutnya, tindakan pamer harta justru akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas Kemenkeu, dan menciptakan reputasi negatif bagi jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” ujar Sri Mulyani akun Instagram @smindrawati Rabu (22/2/2023).

Imbas gaya hidupnya yang suka pamer kemewahan, Eko pun bakal dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan pencopotan Eko kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Dirjen bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Klarifikasi Eko soal foto peswat Cessna dan motor besar

Suahasil mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait foto Eko Darmanto yang beredar di media sosial. Ia bilang, foto Eko di depan pesawat Cessna tersebut dalam rangka latihan terbang, yang mana pesawat itu dimiliki Federasi Aerosport Indonesia (FASI).

Selain itu, Eko juga menyebutkan motor besar yang dipamerkan merupakan motor pinjaman. Namun, Eko mengakui bahwa ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Atas hal itu, Suahasil meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan pemeriksaan LHKPN.

“Saya instruksikan Itjen Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti, investigasi atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk laporan SPT pajaknya mendalami etika dan disiplin,” tutur dia.

Rincian harta Eko Darmanto

Secara rinci, harta Eko menurut yang dilaporkan pada LHKPN, tercatat sebesar Rp 1,19 miliar per 18 Juni 2011. Nilai kekayaannya naik sekitar Rp 180 juta menjadi sebesar Rp 1,37 miliar per 21 Maret 2013.

Kemudian kekayaan Eko naik Rp 5,07 triliun dalam kurun waktu sekitar 2 tahun menjadi sebesar Rp 6,44 miliar per 3 November 2015. Namun, hartanya sempat turun Rp 3,95 miliar menjadi sebesar Rp 2,49 miliar per 31 Desember 2017.

Penurunan berlanjut, sekitar Rp 250 juta menjadi sebesar Rp 2,24 miliar per 31 Desember 2018. Setelahnya, kekayaan Eko kembali naik Ro 1,66 miliar menjadi sebesar Rp 3,89 miliar di 2019.

Kekayaannya naik lagi senilai Rp 1,65 miliar menjadi sebesar Rp 5,07 miliar per 31 Desember 2020. Hingga akhirnya naik lagi Rp 1,65 miliar menjadi sebesar Rp 6,72 miliar per 31 Desember 2021.

Berikut rincian harta Rp 6,72 miliar milik Eko yang tercatat LHKPN:

– Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar

– Transporasi dan mesin

1. Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

2. Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

3. Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

4. Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

5. Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

6. Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

7. Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

8. Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

9. Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 15o juta

– Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta

– Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 miliar

– Hutang senilai Rp 9,01 miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan