kabinetrakyat.com – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih belum mampu melakukan upaya pencegahan pelanggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masih terjadi di perusahaan.

Hal ini menanggapi hasil laporan Kemenaker yang dirilis Sabtu (15/4/2023), terkait jumlah layanan konsultasi dan aduan THR di Posko THR yang dibentuk seluruh provinsi.

Berdasarkan data Kemenaker, sebanyak 669 perusahaan dilaporkan melakukan pelanggaran THR Lebaran tahun ini. Sementara kasus aduannya sebanyak 938 kasus dari rentang pelaporan 28 Maret-15 April 2023. Namun hanya 23 kasus yang sudah ditindaklanjuti.

“Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilakukan pemerintah,” katanya melalui pernyataan tertulis, Minggu (16/4/2023).

Timboel berharap agar Kemenaker dan Disnaker bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

Dengan meningkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR melalui cara pendekatan pencegahan, memanfaatkan kasus-kasus pada tahun sebelumnya. Dia pun menyarankan, agar Kemenaker proaktif tangani kasus THR.


“Jangan bersikap statis dan hanya berkampanye soal posko THR, dan hanya bisa meminta perusahaan patuh membayar THR. Buat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu tiga hari penanganan sudah selesai,” usulnya.

Kemenaker sebelumnya merilis data layanan konsultasi dan aduan THR. Sejak dibentuknya Posko THR pada 28 Maret, tercatat ada 1.988 kasus yang diterima.

Dengan rincian 1.050 kasus layanan konsultasi dan 938 kasus aduan THR. Dari jumlah aduan THR, sebanyak 468 kasus tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan