Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia bisa diakui dan berlaku di beberapa negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN.

Ini berarti syarat setiap yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa wajib membuat SIM internasional.

Dilansir dari indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued”, yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Daftar negara yang berlakukan SIM Indonesia

Secara hukum dalam perjanjian di atas, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura, dan Thailand.

Pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.

Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filiphina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Malaysia

Untuk negara Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di negara Malaysia, pengendara harus memiliki SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan