kabinetrakyat.com – Kecelakaan kerap terjadi pada bus dan truk di jalan menurun. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap kebanyakan kecelakaan diakibatkan karena kesalahan para sopir dalam mengoperasikan bus atau truk.
Dari temuan di lapangan, ada beberapa larangan yang dilanggar oleh para sopir bus dan truk sehingga kecelakaan di jalan menurun tidak terhindarkan.
Lantas, apa saja larangan untuk para sopir bus dan truk yang sering dilanggar ketika melewati jalan menurun?
![Orang-orang melihat puing-puing bus yang jatuh ke jembatan Nithi pada hari Minggu (24/7/2022), di kabupaten Tharaka Nithi Meru, Kenya, Senin (25/7/2022). Polisi di Kenya mengatakan setidaknya 21 orang tewas setelah sebuah bus jatuh dari jembatan dan jatuh ke sungai di sepanjang jalan raya dari ibu kota, Nairobi, ke pusat kota Meru. Seorang polisi senior mengatakan, bus yang berangkat dari Meru, ?pasti mengalami rem blong karena kecepatannya sangat tinggi? saat kecelakaan terjadi.](https://asset.kompas.com/crops/mgBChqtUQol79EUt8l6LJxJ9suQ=/0x0:1000x667/750x500/data/photo/2022/07/25/62de5d8b5adfc.jpeg)
Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, mengatakan ketika melalui jalan menurun, pengemudi bus dan truk dilarang melakukan hal ini biar terhindar dari rem blong.
“Ketika sudah masuk ke jalan menurun, pengemudi bus dan truk dilarang menginjak pedal gas, karena tanpa digas saja kendaraan akan melaju dengan kencang karena gaya tarik gravitasi,” ucap Wildan.
Dia mengatakan selain dilarang menginjak pedal gas, pengemudi juga dilarang menginjak pedal rem untuk menghambat laju kendaraan.
![Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Baturiti, Tabanan, Sabtu 18 Juni 2022](https://asset.kompas.com/crops/JV_4TjBjkyG3yZ6djzzfrE4ZBi8=/110x0:700x393/750x500/data/photo/2022/06/18/62adce8e9c1a2.jpg)
“Menginjak pedal rem untuk menghambat laju kendaraan juga tidak diperbolehkan, karena untuk dapat menghambat laju bus dan truk di jalan menurun, harus mengandalkan engine brake, kalau mengandalkan rem utama, rem justru berpeluang mengalami blong,” ucap Wildan.
Selanjutnya, pengemudi bus dan truk juga dilarang menginjak pedal kopling ketika sudah memasuki jalan menurun.
“Sopir tidak boleh menginjak pedal kopling, bila hal ini dilanggar maka laju kendaraan tidak akan terkontrol, bisa melaju sangat cepat ke bawah, hal ini sangat berbahaya, rem utama juga berpeluang tidak sanggup menghambat laju kendaraan,” ucap Wildan.
![Sebuah bus rombongan wisata dari Kota Semarang masuk jurang sedalam kurang lebih 30 meter di jalur maut Sarangan - Tawangmangu. Bus diduga mengalami rem blong sehingga menabrak besi pembatas jalan dan masuk jurang.](https://asset.kompas.com/crops/JcbN12EWZly5HQOnx86TYlqPxMA=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2022/12/05/638d5992d6175.jpg)
Dia mengatakan, pengemudi perlu menggunakan roda gigi transmisi rendah sejak awal sebelum kendaraan masuk jalan menurun.
“Pengemudi bus dan truk juga dilarang menggunakan gigi tinggi saat melewati jalan menurun, agar laju kendaraan bisa menghambat dengan aman,” ucap Wildan.
Jadi, itu tadi hal-hal yang dilarang dilakukan oleh sopir saat mengemudikan bus dan truk di jalan menurun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.