kabinetrakyat.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa mayoritas dana transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terindikasi tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) tidak terkait dengan Kementerian Keuangan. “Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp3,3 triliun. Ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit seluruh pegawai yang di inquiry tadi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin 27 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aliran dana Rp3,3 triliun itu terdapat surat terkait dengan clearence pegawai yang digunakan dalam mutasi promosi atau fit and proper test.

“Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi, profiling risk pegawai kita, jadi banyak juga beberapa yang sifatnya dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita,” sebut Sri Mulyani dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sri Mulyani mengaku kaget mendengar kabar transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun di media usai diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 8 Maret 2023.

Dia menjelaskan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengirim surat tertanggal 7 Maret 2023 yang diterima Kemenkeu pada 9 Maret 2023. Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan tetapi Sri Mulyani tidak menemukan angka atau nilai transaski.

“Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana karena kami tidak bisa berkomentar,” kata Sri Mulyani .

Selanjutnya, pada 11 Maret 2023, Menteri Mahfud MD mengunjungi Kemenkeu untuk menjelaskan transaksi Rp300 triliun bukan berasal dari internal Kemenkeu .

“Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar,” sebut Sri Mulyani .

Kemudian, pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirimkan surat kedua kepada Menkeu yang memiliki 43 halaman lampiran berisi daftar 300 surat dengan total nilai transaksi mencapai Rp349 triliun.

“Di situ ada angka Rp349 triliun itu dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan lebih jauh soal Rp349 triliun tersebut, 100 surat adalah surat PPATK terhadap apparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi Rp74 triliun periode 2009-2023.

Uang senilai Rp253 tirliun yang ditulis dalam 65 surat lain adalah data transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak memiliki hubungan dengan pegawai Kemenkeu , melainkan berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

“Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami terkait dengan kalau ini menyangkut tupoksi pegawai Kementerian keuangan ada 135 surat, nilainya Rp22 triliun. Bahkan dari 22 triliun ini, Rp18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani .***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan