kabinetrakyat.com – Seiring dengan perkembangan teknologi, kini para pengendara tidak perlu repot lagi untuk datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas ) Polri dan mengantre untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Sebab, aktivitas tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui ponsel.

Untuk pembuatan SIM online, kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.

Pemohon SIM tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Untuk tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman , sedangkan untuk tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman .

Kemudian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar yaitu usia, administrasi, kesehatan dan kelulusan ujian. Berikut rinciannya:
-Usia SIM A , SIM C , SIM D , dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi
-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kesehatan
-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus Ujian
-Ujian teori
-Ujian keterampilan melalui simulator
-Ujian praktik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan