kabinetrakyat.com – Dikutip dari kantor berita Antara, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif mulai akhir pekan lalu, Minggu (11/9/2022).

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” pujinya.

Dengan kenaikan tarif ini, pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari bisa dibantu.

“Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, juga konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan seluruh UMKM,” kata Ismail.

Selain GoRide, Gojek adalah salah satu aplikator nasional yang menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada 3 September.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per km di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

“Biaya jasa ojek online 2022 kami putuskan adanya kenaikan yaitu zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000,” tutur Hendro Sugiatno.

Sedangkan zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200,” lanjutnya.

Kemudian zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan