kabinetrakyat.com – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sejumlah perusahaan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran 2023 . Tentunya THR ini sudah dibagi-bagi untuk keperluan hari raya yang tinggal menghitung hari ini.

Namun bagi yang sudah menerima THR Lebaran 2023 , lebih baik jangan habiskan semuanya. Ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Prof Dr Gede Sri Darma mengimbau untuk melakukan investasi dari uang THR tersebut.

Tak perlu dalam nominal yang banyak, Ekonom tersebut menganjurkan untuk menyisihkan 10 persen dari THR untuk investasi . Langkah investasi dari uang THR ini dinilai sebagai langkah bijak dalam mengelola keuangan Anda.

“Mendapatkan THR bukan berarti harus dihabiskan, tetapi lebih bijak jika dana THR itu ada porsi untuk investasi ,” kata Gede Sri Darma.

Dana investasi dari uang THR ini nantinya bisa dimanfaatkan dan dimasukkan dalam keperluan cadangan. Tentunya uang tersebut bisa digunakan apabila ada keperluan mendesak.

Menurut Gede Sri Darma, nominal dana cadangan ini minimal enam kali dari total rata-rata pengeluaran bulanan rumah tangga. Oleh karena itu, Anda harus sangat teliti dalam masalah pengeluaran.

“Dana itu ( THR ) digunakan sebaik mungkin sesuai dengan tujuan pemberian THR , bahkan disisihkan dulu untuk investasi , sisanya cukup atau tidak cukup digunakan untuk kegiatan Lebaran,” kata Sri Darma menambahkan.

Ekonom tersebut berharap masyarakat yang menerima THR Lebaran 2023 tidak boros dan menghabiskan uang tersebut dalam sekali waktu. Pasalnya, jumlah uang THR tergolong tak sedikit, apalagi jika uang THR ditransfer bersamaan dengan gaji bulanan Anda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut THR Lebaran 2023 harus diberikan kepada pekerja paling lambat pada H-7 Lebaran. Hal itu berarti THR paling lambat harus diberikan pada 15 April 2023.

Aturan soal THR tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tentunya waktu pencairan THR pekerja sektor swasta ini berbeda dengan pencairan THR ASN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut THR untuk ASN mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri. Sri Mulyani memperkirakan THR Lebaran 2023 para ASN sudah cair pada 4 April 2023 lalu.

Adapun penerima THR Lebaran 2023 terdiri 1,8 juta orang ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Sedangkan ada sekitar 3,7 orang ASN daerah yang menerima THR tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan