Tok! OJK Ubah Aturan Buyback Saham Yang Mau Keluar Dari Bursa

kabinetrakyat.com – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi membenarkan bahwa pihaknya akan merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham yang akan delisting dari bursa. Ia berekspektasi, peraturan itu dapat ditetapkan tahun ini.

“Revisi peraturan OJK tentang buyback saham yang mau delisting itu betul. Kita mau prospek. Sekarang proses revisinya masih dalam proses. Diharapkan dalam tahun ini sudah keluar revisi POJK tersebut,” katanya pada konferensi pers OJK, Senin (6/2/2023).

Diketahui, Rancangan Peraturan (RPOJK) yang dimaksud telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback dan juga pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia. OJK menilai perlu ada penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, antara lain POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Mengacu pada RPOJK yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK menggarisbawahi sejumlah hambatan pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Adapun usulan revisi antara lain tertuang pada Pasal 8. Pada regulasi yang sekarang berlaku, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu pada RPOJK, pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.

Pada bagian pengalihan saham hasil buyback, terdapat beberapa aturan yang direvisi. Yakni mengenai cara pengalihan. Kemudian, tentang memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback tertera pada Pasal 19 RPOJK.

Sedangkan pada aturan yang ada saat ini, cara pengalihan saham hasil buyback tertera pada Pasal 17. Peraturan tersebut hanya mencantum lima cara.

Lebih lanjut, RPOJK juga menambahkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Serta, saham hasil pembelian dapat dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan