kabinetrakyat.com – Penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran 2023 di Bank Indonesia (BI) bisa dilakukan melalui kas keliling di website aplikasi PINTAR BI, .

Fasilitas penukaran uang baru bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat, dengan nominal maksimal Rp 3.800.000 per orang.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

Lantas, apa saja syarat penukaran uang rupiah baru di Bank Indonesia?

Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling

Dilansir dari informasi resmi, berikut beberapa syarat penukaran uang rupiah baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
  7. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Perlu diketahui, uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Cara tukar uang baru via PINTAR BI

Sementara itu, berikut tata cara penukaran uang baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:

  1. Penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 bisa diakses melalui laman
  2. Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  4. Klik tombol Lihat Lokasi
  5. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  7. Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  8. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  9. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  10. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru Lebaran 2023 di Bank Indonesia melalui kas keliling. Bagi Anda yang berminat menukar uang baru, bisa segera melakukan pemesanan ya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan