kabinetrakyat.com – Aksi escort atau pengawal umum yang biasa muncul saat ada ambulans mau melintas memang sering dijumpai di jalan raya. Kadang, ada saja perilaku escort yang kurang disukai pengguna jalan, kerap dianggap arogan.

Tapi berbeda dengan apa yang dibagikan akun TikTok mas.herr, di mana dia membantu ambulans yang terjebak kemacetan. Latar waktunya disebut pada jam pulang kerja di mana jalanan cukup macet.

Mari kita bantu ya. Berbicara dengan sopan, tidak perlu galak, pengendara pasti mengerti,” tulisnya pada unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Niat nya pulang kerja, mau mampir ke warkop terdekat. Eh ketemu ambulance bersirine kecil. Skalian kita bantu ????. Mohon maaf tidak menggunakan buff & sarung tangan. karna niat nya ke warung terdekat.

Terlihat mas.herr berbicara satu-satu ke semua pengendara, meminta agar menggeser sedikit mobilnya, memberi ruang di tengah. Perlahan ambulans pun bisa melintasi jalan yang terpantau cukup ramai.

Selain itu, dia juga sempat turun dari motornya agar bisa mengarahkan mobil lebih baik. Jadi ruangan yang tersedia di tengah untuk ambulans melintas makin lega.

Satu per satu saya coba mengatur mobil yang masih bisa maju. Tidak lupa jempol sebagai ucapan terimakasih,” ucapnya.

Aksi heroik tersebut pun dipuji oleh netizen lewat kolom komentar. Terpantau banyak respons positif yang memuji aksi mas.herr.

Santai kalem dan tidak arogan mantap bang semoga misi sukses. sehat2 orang baik,” ucap netizen dengan username #inisialA.

Terakhir, pada unggahan tersebut mas.herr memberi pesan untuk pengguna jalan. Semuanya harus tetap mengutamakan kendaraan prioritas , karena mungkin saudara atau kerabat yang ada di dalamnya.

Soal ambulans, memang sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134, termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Terdapat tujuh kendaraan yang masuk pada daftar tersebut dan ambulans berada di posisi kedua, setelah damkar.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan