Indonesia, sebagai negara yang kaya akan pesona alam, budaya, dan sejarah, semakin terbuka untuk wisatawan asing. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, juga dikenal sebagai Visa Multiple Entry (Indeks D212), sebagai salah satu upaya untuk mendukung kemudahan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA). Artikel ini akan membahas dengan rinci jenis visa ini, persyaratannya, manfaatnya, dan cara mengajukannya.

Visa Multiple Entry
Visa Multiple Entry

Apa Itu Visa Multiple Entry (Indeks D212)?

Visa Multiple Entry (Indeks D212) atau Visa D212 Indonesia adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Visa ini memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pemegangnya, seperti masa berlaku, durasi kunjungan, dan ketidakmungkinan perpanjangan atau perubahan status visa.

Visa Multiple Entry (Indeks D212) memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia lebih dari sekali selama periode berlakunya visa. Visa ini memberikan fleksibilitas yang tinggi, sehingga pemegangnya dapat keluar dan masuk ke Indonesia sesuai dengan kebutuhan mereka selama visa masih berlaku.

Kebijakan ini diperkenalkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2023. Awalnya, Visa Multiple Entry ini diujicobakan dengan membatasi akses melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, setelah evaluasi, pemerintah memutuskan untuk memperluas akses Visa Multiple Entry ke semua TPI di seluruh Indonesia.

Manfaat Visa Multiple Entry (Indeks D212)

Visa Multiple Entry memiliki sejumlah manfaat yang membuatnya menarik bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia secara berulang-ulang. Beberapa manfaat utamanya meliputi:

  • Fleksibilitas Perjalanan: Visa ini memberikan pemegangnya fleksibilitas untuk masuk dan keluar dari Indonesia sepanjang masa berlaku visa. Ini sangat cocok bagi mereka yang sering melakukan perjalanan bisnis, liburan, atau memiliki keperluan lain di Indonesia.
  • Dukungan untuk KEK: Meskipun awalnya diperkenalkan untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kepulauan Riau, visa ini sekarang berlaku di seluruh Indonesia. Ini masih mendukung perkembangan KEK dan kerja sama bisnis di wilayah tersebut.
  • Kemudahan Akses ke Indonesia: Dengan visa ini, WNA dapat lebih mudah mengakses keindahan alam Indonesia, mengikuti acara bisnis, dan melakukan kegiatan lain di Indonesia tanpa harus mengurus visa setiap kali mereka masuk ke negara ini.

Persyaratan Pengajuan Visa Multiple Entry (Indeks D212)

Untuk mendapatkan Visa Multiple Entry, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini meliputi:

  1. Paspor yang Sah: Pemohon harus memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling sedikit selama 18 bulan.
  2. Surat Penjaminan: Surat penjaminan diperlukan, kecuali untuk kunjungan wisata. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh penjamin, yang bisa berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
  3. Bukti Keuangan: Pemohon harus menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia. Bukti ini bisa berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito selama 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal USD 2000 atau setara.
  4. Tiket Kembali atau Tiket Terusan: Pemohon harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  5. Pasfoto Terbaru: Pasfoto berwarna terbaru yang diambil paling tidak 3 bulan terakhir dengan latar belakang putih juga diperlukan.

Baca Juga: Peta Tak Biasa yang Memberikan Fakta-fakta Amerika yang Jarang Diketahui

Cara Mengajukan Visa Multiple Entry (Indeks D212)

Proses pengajuan Visa Multiple Entry dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

Penjaminan

Visa ini harus diajukan oleh seorang penjamin, yang bisa berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia seperti di Visa Extension Bali. Penjamin ini akan bertanggung jawab untuk mengurus pengajuan visa atas nama pemohon.

Pengajuan Online

Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi Indonesia di visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon dapat mengisi formulir yang disediakan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Pengajuan Melalui Perwakilan RI

Selain pengajuan online, Visa Multiple Entry juga dapat diajukan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pemohon dapat menghubungi kantor perwakilan untuk panduan lebih lanjut.

Pembayaran PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun akan dikenakan untuk pengajuan visa ini.

Penggunaan Visa Multiple Entry (Indeks D212)

Visa Multiple Entry dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di Indonesia, termasuk:

  • Pertemuan Bisnis: Visa ini cocok bagi mereka yang memiliki keperluan bisnis di Indonesia, seperti pertemuan, negosiasi, atau kerja sama bisnis.
  • Wisata: WNA dapat menggunakan visa ini untuk mengeksplorasi keindahan alam, budaya, dan wisata Indonesia.
  • Tugas Pemerintahan: Pemegang visa ini juga dapat menggunakan visa ini untuk tujuan tugas pemerintahan.
  • Pembelian Barang: Visa ini dapat digunakan untuk tujuan pembelian barang, seperti barang dagangan atau kunjungan ke pameran dagang.
  • Rapat: Pemohon dapat menggunakan visa ini untuk menghadiri rapat atau konferensi di Indonesia.
  • Alasan Kemanusiaan: Visa ini juga dapat diberikan untuk alasan kemanusiaan, seperti bantuan kemanusiaan atau kunjungan keluarga dalam situasi darurat.
  • Transit: Visa Multiple Entry juga dapat digunakan untuk keperluan transit di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa kerja memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.

Kesimpulan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Visa Multiple Entry (Indeks D212) adalah langkah positif dari pemerintah Indonesia untuk mendukung pariwisata, bisnis, dan kerja sama internasional. Visa ini memberikan fleksibilitas bagi WNA yang ingin mengunjungi Indonesia secara berulang-ulang tanpa harus mengurus visa setiap kali. Dengan persyaratan yang jelas dan panduan yang tersedia secara online, pengajuan visa ini menjadi lebih mudah. Namun, penting untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kunjungan Anda tetap aman dan legal di Indonesia. Selamat menikmati semua keindahan yang ditawarkan oleh Indonesia!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan