Sejumlah Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Diperiksa Terkait Dugaan Pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kepala Sekolah di Kalimantan,Pungutan liar dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjadi sorotan utama. Terdapat dugaan kuat bahwa oknum-oknum di Dinas Pendidikan Ketapang telah melakukan pungutan liar terhadap sekolah-sekolah yang menerima DAK. Kejaksaan Negeri Ketapang tengah menyelidiki kasus ini, yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang kasus ini.

Latar Belakang

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut mencakup berbagai bentuk. Salah satu yang paling mencolok adalah pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan rencana anggaran biaya dan kontrak. Bahkan, ada dugaan pungutan biaya administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, dengan jumlah nominal yang bervariasi sesuai dengan jumlah kegiatan yang didapat.

Proses Pungutan Liar

Proses pungutan liar ini diduga melibatkan oknum-oknum dari Dinas Pendidikan Ketapang yang mendatangi sekolah-sekolah penerima DAK. Dalam beberapa kasus, pihak sekolah telah mengeluhkan pemotongan yang signifikan. Bahkan, ada sekolah yang mengaku dipotong sebesar Rp 17,3 juta.

Tindakan Hukum

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan Negeri Ketapang telah memanggil 9 kepala sekolah dasar (SD) dan 4 SMP untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panter Rivay Sinambela juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti yang cukup dan mendukung ditemukan, perkara ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

 

Kasus pungutan liar dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) adalah sebuah isu yang serius dan harus ditangani secara tegas. Pendidikan adalah aset berharga bagi masa depan generasi muda, dan tindakan yang merugikan dana pendidikan harus dihentikan. Semua pihak, baik dari pihak berwenang maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DAK.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan