Jokowi Teken Perpres Percepatan Pergaraman, Industri Wajib Serap Garam Lokal

kabinetrakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam Perpres ini, pemerintah pusat dan daerah diamanatkan melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.

Kebutuhan garam yang dimaksud termasuk garam konsumsi dan garam kebutuhan industri. Rinciannya adalah industri pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan water treatment.

Perpres tersebut menyebut bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri. Sementraa garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan.

“Kebutuhan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024,” tulis Perpres 126 tahun 2022, dikutip Rabu (2/11/2022).

Selain memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan pada sentra ekonomi garam rakyat atau SEGAR.

SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman. Kriterianya memiliki lahan untuk produksi garam, tersedianya sarana dan prasarana, terdapat pangsa garam, dan dapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Adapun rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan setiap lima tahun. Sementara pendanaan pelaksanaan rencana aksi ini berasal dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan