Indonesia, 30 Agustus 2023 – Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Prastiyo (23), terdakwa dalam kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Pembunuhan Berencana

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyatakan bahwa Heru Prastiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Selain vonis mati, pengadilan juga menetapkan bahwa Heru Prastiyo harus tetap ditahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah keamanan mengingat sifat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Pengembalian Barang Bukti

Pengadilan juga memutuskan untuk mengembalikan dua buah kunci sepeda motor scoopy kepada saksi Heri Prasetyo, yang merupakan orang tua korban. Barang bukti lainnya, yakni satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit, juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Kekejaman yang Mengerikan

Putusan hukuman mati ini didasarkan pada tingkat perencanaan dan kekejaman yang ditunjukkan oleh terdakwa Heru Prastiyo. Tindakannya sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak korban. Selain itu, perbuatan ini telah menciptakan ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan di seluruh Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin menegaskan bahwa tidak ada keadaan meringankan dalam kasus ini. Putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang paling sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Heru Prastiyo.

Batas Waktu untuk Pikir-pikir

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan sikapnya terkait putusan ini. Terdakwa dapat memilih untuk menerima putusan Pengadilan Sleman, memikirkannya selama tujuh hari, atau menyatakan banding.

Kuasa Hukum Terdakwa

Sri Karyani, kuasa hukum terdakwa, menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Majelis Hakim. Tim penasehat hukum akan berunding dengan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Kronologi Kasus

Jenazah seorang perempuan, yang kemudian diidentifikasi sebagai A (34), ditemukan dalam kondisi terpotong di dalam kamar salah satu penginapan di Sleman pada tanggal 19 Maret 2023. Polisi berhasil menangkap pelaku, Heru Prastiyo (HP), yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.

Kesimpulan

Kasus mutilasi yang mengguncang masyarakat Sleman telah mendapatkan keputusan pengadilan yang tegas. Heru Prastiyo dihukum mati atas perbuatan kejamnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan memberikan pesan tegas tentang penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

Misteri Jenazah Kakek di Ladang Tebu di Sidoarjo: Tengkorak di Ladang Tebu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan