Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Menegaskan Sanksi Tilang Atas Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan akan Diuji Coba pada 25 Agustus 2023

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto Dalam upaya menangani masalah polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengumumkan rencana pengujian sanksi tilang bagi pelanggaran uji emisi kendaraan. Pengujian ini akan diuji coba pada tanggal 25 Agustus 2023, sebagai hasil dari kesepakatan bersama antara Dinas LH DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer (POM) TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Upaya Bersama untuk Menangani Polusi Udara

Asep Kuswanto menjelaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi intensif dalam rangka menyiapkan pengujian sanksi tilang ini. Dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, dia menyatakan, “Kami sudah berkoordinasi dua kali insya Allah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi.”

Harapannya, sanksi tilang ini dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023. Asep menjelaskan bahwa proses tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, serta anggota TNI-Polri, yang berjumlah sekitar 125 orang. “Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Sejarah Pengujian Sanksi Tilang

Menariknya, pengujian sanksi tilang mengenai pelanggaran uji emisi kendaraan ini sebetulnya sudah direncanakan sejak tahun 2021 bersama kepolisian. Namun, pelaksanaannya tertunda dan baru dibahas kembali pada tahun ini. Asep menjelaskan, “Memang waktu itu kami akui bahwa kesiapan kami untuk pelaksanaan uji emisi belum sebaik saat ini.”

Pertanyaan Seputar Penanganan Polusi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, telah mengajukan pertanyaan tentang kinerja Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dalam menangani masalah polusi di Jakarta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara. Nova menyampaikan, “Masih banyak warga yang membakar sampah. Ketika ditegur, malah mendapat reaksi negatif.”

Nova juga mempertanyakan bagaimana Dinas LH menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara, yang menjadi penyebab polusi udara. “Bagaimana peraturan tentang abu batu bara di Marunda ini? Lalu, bagaimana sanksinya?” katanya. “Ketiga, mengenai emisi kendaraan, kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada perda dan pergub?” lanjut Nova.

Kualitas Udara yang Buruk di Jakarta

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota telah masuk dalam kategori buruk selama beberapa hari terakhir. Pagi tadi, DKI Jakarta bahkan menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia. Menurut data dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota termasuk dalam kategori tidak sehat. Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota mencapai angka 163 dengan polutan utama PM 2.5. Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).

Kesimpulan

Dengan adanya rencana uji coba sanksi tilang atas pelanggaran uji emisi kendaraan, diharapkan bahwa langkah ini dapat membantu mengatasi masalah serius polusi udara di Jakarta. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menegakkan aturan dan memastikan pelaksanaannya yang efektif. Semua pihak, termasuk warga Jakarta, diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik di kota ini.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan