Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk di Karawang

Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk di Karawang

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, dengan menggunakan modus memodifikasi truk. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap, membongkar sindikat penyelundupan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Karawang menunjukkan keahlian investigatif yang luar biasa, mengungkap kegiatan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.

Latar Belakang

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal menerima laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Informasi ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini membawa hasil yang signifikan, membuka tabir sindikat penyelundupan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara.

Profil Tersangka

Dua tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah AS (42), seorang warga Klari, Karawang, dan IS (35), seorang warga Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya merupakan sopir dan kondektur mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan BBM bersubsidi. Modus operandi yang digunakan adalah memodifikasi truk Colt Diesel kuning agar dapat mengangkut BBM bersubsidi milik pemerintah.

Modus Operandi dan Mekanisme Penyelundupan

Sindikat ini menggunakan modus memodifikasi truk Colt Diesel kuning untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Modifikasi dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal ini dari pihak berwenang dan masyarakat umum. BBM yang berhasil diselundupkan kemudian dijual di wilayah Karawang.

Jumlah Kerugian dan Aksi Kriminal

Kasus ini menjadi semakin serius karena sindikat ini telah beraksi dua kali sebelum terungkap. Dalam dua aksi tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 60 juta per operasi. Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp 120 juta. Para pelaku, AS dan IS, mendapatkan upah sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 atas setiap aksi penyelundupan yang mereka lakukan.

Bukti dan Hukuman

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita truk Colt Diesel dengan kapasitas empat hingga lima ton yang digunakan dalam aksi penyelundupan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 UU RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Pasal ini mengancamkan pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Upaya Penyelidikan Lanjutan

Meskipun dua tersangka berhasil ditangkap, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melapor ke Polres Karawang, guna membantu mengatasi praktik ilegal ini.

Kesimpulan

Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi yang menggunakan modus memodifikasi truk. Sindikat ini telah beraksi dengan cukup terorganisir dan merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Penangkapan kedua tersangka merupakan langkah positif dalam memberantas kegiatan ilegal semacam ini.

Baca juga PT Pertamina (Persero) Memperluas Bisnisnya ke Afrika

Pos terkait