Keputusan Larangan Kendaraan Besar Melintas di Tol Dalam Kota Saat KTT ASEAN Penentuan Pekan Depan

 KTT ASEAN,Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersiap untuk mengambil langkah penting terkait larangan kendaraan besar melintas di Tol Dalam Kota saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berlangsung. Apa yang sedang terjadi dan bagaimana hal ini memengaruhi mobilitas kendaraan besar di ibu kota? Simak informasi selengkapnya.

. Latar Belakang

Pekan depan di DKI Jakarta akan menjadi saat yang sangat penting dalam menentukan apakah kendaraan besar akan diizinkan melintas di Tol Dalam Kota selama berlangsungnya KTT ASEAN. Dalam persiapan menuju acara ini, Dishub DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas kemungkinan pelaksanaan larangan ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mereka berharap bisa segera mendapatkan keputusan yang dapat disosialisasikan.

. Status Saat Ini

Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah menunggu surat balasan dari Kemenhub terkait dengan proposal larangan kendaraan besar di Tol Dalam Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah izin tersebut dapat diberikan atau tidak. Syafrin Liputo juga mengungkapkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kementerian Perhubungan dan akan membahas lebih lanjut setelah surat tersebut diterima.

. Persiapan Keamanan

Dalam menjaga keamanan selama KTT ASEAN berlangsung, Dishub DKI Jakarta telah merencanakan untuk mengerahkan sejumlah personel gabungan di sekitar lokasi jalan yang akan dilalui oleh delegasi negara Asia Tenggara. Personel ini terdiri dari petugas kepolisian, Dishub, dan pihak terkait lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjamin kelancaran jalannya acara tersebut.

. Jalur Alternatif

Dishub DKI Jakarta juga sedang mengkaji jalur alternatif yang dapat diakses oleh kendaraan berat selama KTT ASEAN berlangsung pada awal September 2023. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan melintas di Tol Dalam Kota demi kelancaraan acara. Rencana jalur alternatif akan menjadi topik penting dalam pembahasan selanjutnya.

. Pembatasan Waktu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan berat di Tol Dalam Kota akan berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 5, 6, dan 7 September 2023. Ini merupakan puncak dari rangkaian acara KTT ASEAN. Meskipun ada pembatasan, kendaraan berat tetap dapat beroperasi melalui Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), yang akan tetap tersedia untuk mobilitas mereka.

Kesimpulan

Keputusan mengenai larangan kendaraan besar melintas di Tol Dalam Kota selama KTT ASEAN akan menjadi fokus utama pekan depan. Dishub DKI Jakarta bersama dengan Kemenhub dan pihak terkait lainnya tengah mengevaluasi rencana ini dengan cermat. Langkah-langkah keamanan dan jalur alternatif juga sedang dipersiapkan. Semua ini bertujuan untuk memastikan kelancaran acara KTT ASEAN dan mobilitas kendaraan besar di ibu kota.

Baca juga Langgar Lalu Lintas, Pemotor di Kecelakaan Lenteng Agung Tak Dapat Jasa Raharja

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan