Kecelakaan di jalan raya sering kali membawa dampak yang serius bagi semua pihak yang terlibat. Terlebih lagi, jika seorang pemotor mengalami kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat seperti truk. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah insiden pemotor yang ditabrak truk karena melawan arus di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, meskipun tergolong sebagai korban kecelakaan lalu lintas, mengapa pemotor ini tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja?

Menggali Kasus Pemotor Ditabrak Truk di Jagakarsa

Pemotor Melanggar Aturan dan Mengalami Kecelakaan

Kisah tragis seorang pemotor yang ditabrak truk di Jagakarsa memang mengundang perhatian. Pemotor tersebut melanggar aturan dengan melawan arus lalu lintas, yang pada akhirnya berujung pada kecelakaan fatal. Akibat dari insiden ini, kerugian material pada motornya tak terhindarkan.

Santunan Menurut Undang-Undang No.34 Tahun 1964

Undang-undang no.34 tahun 1964 Jo PP no.18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas memberikan dasar hukum terkait pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Santunan ini seharusnya diberikan kepada setiap individu yang menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Batasan Santunan dan Penyebab Kecelakaan

Meskipun undang-undang memberikan landasan untuk pemberian santunan, terdapat batasan-batasan tertentu. Pengemudi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, seperti kasus tabrakan dua kendaraan bermotor, tidak selalu berhak atas santunan. Hal ini juga termasuk bagi mereka yang dengan sengaja melanggar peraturan, seperti menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Baca Juga: Kecelakaan di Lenteng Agung: Kronologi Tabrakan Truk dan 7 Motor Lawan Arah

Pemotor di Jagakarsa: Tidak Berhak atas Santunan

Langgaran Lalu Lintas Sebagai Penyebab Utama

Dalam kasus pemotor yang ditabrak truk di Jagakarsa, penyebab kecelakaan jelas terletak pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemotor tersebut. Melawan arus lalu lintas adalah tindakan berisiko tinggi yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengendara lain di jalan.

Penafsiran Hukum oleh Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengemudi yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab tabrakan tidak berhak atas santunan. Dalam konteks ini, pemotor yang melanggar aturan lalu lintas dan berkontribusi pada kecelakaan dianggap sebagai penyebab kejadian tersebut.

Peringatan dan Edukasi Peraturan Lalu Lintas

Rivan A. Purwantono juga menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas. Kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran dapat mengakibatkan hilangnya hak atas santunan. Oleh karena itu, pengguna jalan harus selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Kesimpulan

Insiden pemotor yang ditabrak truk di Jagakarsa memunculkan pertanyaan mengenai santunan dari Jasa Raharja. Meskipun undang-undang memberikan landasan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, pelanggaran aturan dan menjadi penyebab kecelakaan dapat membatalkan hak atas santunan. Edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas menjadi krusial untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan