Menguji Kelayakan Perpanjangan SIM: Apakah SIM Seumur Hidup Ide yang Baik?

 

Perpanjangan SIM,Arifin Purwanto, seorang advokat berbakat, baru-baru ini menggugat Pasal 85 ayat (2) dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatannya ini berkaitan dengan kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali. Arifin Purwanto memperjuangkan agar SIM hanya berlaku seumur hidup, tanpa perpanjangan berkala. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah Anda setuju dengan ide ini?

Latar Belakang Gugatan

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang digugat oleh Arifin Purwanto berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.” Ini berarti bahwa warga yang ingin terus mengemudi secara sah harus memperpanjang SIM mereka setiap lima tahun sekali.

Menurut laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilansir pada Kamis (11/5/2023), Arifin Purwanto melihat perpanjangan SIM sebagai penyebab ketidakpastian hukum. Setiap kali SIM diperpanjang, nomor seri SIM berubah, yang bisa membingungkan dan mempersulit pemilik SIM.

Kerugian Biaya dan Tenaga

Selain ketidakpastian hukum, Arifin Purwanto juga mencatat bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali bisa menyebabkan kerugian biaya dan tenaga bagi warga negara yang harus melakukannya. Proses perpanjangan SIM melibatkan ujian teori dan praktik. Namun, peserta ujian tidak pernah mendapatkan pelajaran sebelum menghadapi ujian tersebut. Selain itu, hasil evaluasi ujian tidak pernah diberikan kepada peserta, sehingga mereka tidak tahu di mana letak kesalahan mereka dalam mengerjakan soal-soal teori dan praktik.

Arifin Purwanto juga menyoroti ketidakjelasan dasar hukum dan dasar kajian dari ujian SIM. Menurutnya, karena dasar hukum yang tidak jelas, beberapa pihak tertentu, seperti calo, sering memanfaatkan situasi ini.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Arifin Purwanto, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pandangan Anda

Nah, bagaimana pendapat Anda, para pembaca yang budiman? Apakah Anda setuju dengan ide Arifin Purwanto agar SIM berlaku seumur hidup?

Apakah perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali adalah kebijakan yang adil? Atau apakah ini adalah beban yang tidak perlu bagi rakyat? Suara Anda sangat berarti dalam perdebatan ini.

Kesimpulan

Arifin Purwanto, seorang advokat yang berani, telah mengajukan gugatan menarik terhadap perpanjangan SIM. Dia menganggapnya sebagai sumber ketidakpastian hukum dan beban finansial bagi warga negara. Gugatannya juga menggugat hak asasi manusia yang ditegakkan dalam UUD 1945.

Perdebatan ini pastinya akan terus berlanjut, dan opini masyarakat akan memainkan peran penting dalam menggambarkan masa depan kebijakan perpanjangan SIM.

Baca juga Perbincangan Rangka Motor Honda eSAF yang Mudah Keropos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan