OJK Buka-bukaan Kondisi Kresna Life dan WanaArtha Life, Ini Perkembangannya

kabinetrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini pada dua perusahaan asuransi yang bermasalah. Dua perusahaan yang dimaksud yang PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU). Ia juga berharap, Kresna Life segera merevisi rencana penyehatan keuangan (RPK).

“Kita berharap dari para pemegang saham itu merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan RPK sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menilai bahwa RPK itu belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan daripada perusahaan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan untuk mencabut PKU Kresna Life karena berpotensi membahayakan calon pemegang polis yang baru.

“Permintaan dari perusahaan untuk mencabut PKU itu belum dapat kami penuhi karena akan membahayakan kepentingan daripada calon pemegang polis yang baru sehingga berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan ponzi scheme,” paparnya.

Pihaknya meminta pemegang saham untuk memprioritaskan penyelesaian masalah melalui penambahan modal yang diperlukan. Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sedangkan perkembangan WanaArtha Life tak jauh beda dengan Kresna Life. Ogi menuturkan, WanaArtha Life juga telah diberi sanksi berupa PKU seluruh kegiatan usaha.

“Oleh karena itu kami juga menantikan mengenai revisi rencana penyehatan keuangannya, RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana-rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Senada, OJK juga menghormati proses hukum yang telah berjalan. Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kegiatan operasional.

“OJK melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kegiatan operasional daripada PT WAL (WanaArtha Life) yang tadinya di jalan kantor pusat di Mampang ke kantor di Serpong sehingga operasional dan pelayanan dapat tetap berjalan,” jelasnya.

“Dalam penyelesaian kerugian dan proses hukum yang berjalan tidak mengurangi tanggung jawab daripada pemegang saham pengendali yang saat ini juga kami mintakan dapat menyelesaikan permasalahannya,” terangnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan