Mahasiswa semester akhir, RP (23), dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, mendapati dirinya terjerat dalam kasus penjualan ganja di kampusnya. Peristiwa ini mencuat ketika RP ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan transaksi pembelian ganja yang melibatkan modus Vespa. Artikel ini akan mengupas detail kejadian tersebut, termasuk awal mula keterlibatan RP, modus penjualan ganja yang digunakan, dan konsekuensi hukum yang dihadapinya.

Awal Mula Keterlibatan RP

Kisah ini dimulai ketika RP, seorang pecinta Vespa, mendapatkan pesan langsung melalui Instagram dari akun @Echsan. Pemilik akun tersebut tertarik untuk membahas tentang Vespa, karena mereka berdua memiliki ketertarikan pada sepeda motor ini. Namun, pembicaraan mereka berubah arah ketika pemilik akun @Echsan menawarkan ganja kepada RP.

Penawaran Ganja Melalui Instagram

Ketika pembicaraan tentang Vespa beralih ke penawaran ganja, RP mulanya enggan percaya. Namun, sang pengedar meyakinkannya dengan mengklaim telah sukses mengirimkan ganja ke berbagai tempat. RP pun mulai tertarik untuk mencoba.

Transaksi Ganja dengan Modus Vespa

Pemilik akun @Echsan mengusulkan agar ganja dikirimkan dalam bentuk paketan yang dikamuflase menjadi sparepart motor Vespa. RP setuju dengan usulan tersebut dan membayar ganja kering senilai Rp 6 juta untuk dikirim dari Medan ke Jakarta.

Pengiriman Ganja ke Jakarta

Setelah pembayaran, sekitar 1,2 kilogram ganja dikirimkan ke rumah RP di Jakarta Timur. RP menggunakan uang pribadinya untuk pembelian ini, yang seharusnya digunakan untuk merestorasi Vespa kesayangannya.

Alasan RP Mencari Kenyamanan dalam Ganja

RP mengakui bahwa dia baru dua bulan terlibat dalam penjualan ganja. Selain menjual, dia juga mengonsumsi ganja sebagai cara untuk mengatasi tekanan dan stres yang dia rasakan akibat tugas kuliah yang tak kunjung selesai.

Penangkapan RP oleh Polisi

Kepolisian berhasil menangkap RP di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur. Meskipun RP berhasil ditangkap, pengedar ganja asal Medan masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.

Konsekuensi Hukum

RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berarti dia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kesimpulan

Kisah RP, mahasiswa semester akhir yang terjerat dalam penjualan ganja di kampusnya, menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat berdampak serius pada masa depan seseorang. RP seharusnya mencari cara yang lebih positif untuk mengatasi stres dan tekanan.

Baca juga:Kasus Dugaan Penipuan Istri Polisi Terhadap Sesamanya Bhayangkari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan