kabinetrakyat.com – Pemerintah resmi mengumumkan skema subsidi kendaraan listrik . Ada dua skema yang disiapkan, yaitu subsidi untuk kendaraan listrik motor dan mobil .

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pemberlakuan subsidi mobil dan motor listrik akan dilakukan secara bertahap.

Motor listrik mendapatkan subsidi mulai 20 Maret 2023. Sedangkan untuk mobil listrik , kebijakan baru akan diumumkan pada 1 April 2023.

Subsidi yang diberikan akan berupa insentif fiskal. Insentif tersebut akan menurunkan harga motor listrik dan juga mobil listrik dengan signifikan.

Untuk ketentuannya, Sri Mulyani menyampaikan motor listrik mendapatkan subsidi harga hingga 18 persen. Sedangkan mobil listrik 32 persen.

Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa insentif yang diberikan. Pertama ada pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Ada juga pengurangan pajak 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkita tenaga listrik dan baterai listrik . Kemudian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih, nikel, sebagai bahan baku baterai.

Selanjutnya, mobil listrik juga akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil listrik juga dihapus jadi 0 persen.

“Jadinya, secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik . Sedangkan 18 persen untuk harga jual motor listrik ,” kata Sri Mulyani .

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan insentif mobil listrik baru akan diumumkan 1 bulan mendatang, tepatnya pada 1 April 2023.

“Untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” ujarnya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan