Tambang Pasir Ilegal Penyelundupan Pasir Kuarsa oleh PT TJM di Blok Cidahu, Banten

Tambang Pasir Ilegal Penyelundupan Pasir Kuarsa oleh PT TJM di Blok Cidahu, Banten

Mengungkap Tambang Pasir Ilegal: Penyelundupan Pasir Kuarsa oleh PT TJM di Blok Cidahu, Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di dalam kawasan hutan Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecmatan Cihara, Lebak. Direktur PT TJM dengan inisial JIA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Penambangan pasir kuarsa ini terjadi di lahan yang seharusnya menjadi milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani). Mari kita telusuri lebih dalam mengenai peristiwa ini.

Aktivitas Ilegal yang Merugikan

Menurut Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, PT TJM telah melakukan aktivitas pertambangan selama lima bulan di lahan hutan seluas 10 hektar tanpa memiliki izin yang berlaku. Ini merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan lingkungan dan sumber daya alam. Setiap aktivitas pertambangan di hutan Perhutani ataupun hutan lindung akan ditindak tegas, tanpa ada toleransi.

Alat Berat dan Sumber Daya yang Digunakan

Dalam menjalankan operasinya, PT TJM menggunakan tiga unit alat berat jenis baket, satu unit mesin sedot pasir, satu unit mesin diesel sedot air, dan satu unit saringan pasir. Perusahaan ini juga mengambil air dari sodetan sungai Cidahu untuk menghasilkan pasir kuarsa. Praktik seperti ini sangat merugikan ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan hidupnya.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Direktur PT TJM, JIA, telah dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, JIA juga disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya adalah penjara antara lima hingga lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kesimpulan

Kasus tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh PT TJM adalah contoh nyata dari bagaimana kegiatan manusia dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem yang ada. Pihak berwajib harus bertindak tegas untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Baca juga Penurunan Ketersediaan Beras di Pasar Tradisional Kota Tegal, Jawa Tengah

Pos terkait