Mengungkap 7 Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Bandung

Tersangka Pengedar Obat TerlarangTersangka Pengedar Obat Terlarang

Mengungkap Operasi Penangkapan 7 Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Bandung

 

Tersangka Pengedar Obat Terlarang,Pada tanggal 21 Agustus 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan operasi pengedar obat-obatan terlarang. Operasi ini merupakan respons atas laporan dari masyarakat yang telah berlangsung selama satu pekan. Sebanyak 7 tersangka pengedar obat terlarang berhasil diamankan di beberapa lokasi di Bandung, yaitu Pangalengan, Arjasari, Kertasari, dan Ciwidey. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 53.500 butir obat terlarang, termasuk Trihexyphenidyl sebanyak 15.500 butir, Hexymer sebanyak 12.000 butir, tramadol sebanyak 21.000 butir, dan dextrometorphane sebanyak 5.000 butir. Artikel ini akan mengulas secara mendalam operasi penangkapan tersebut serta mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pengedar obat terlarang.

Latar Belakang

Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Mereka merespons laporan dari warga yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bandung. Penangkapan dilakukan mulai tanggal 14 hingga 20 Agustus 2023, dan hasilnya cukup mencengangkan. Para tersangka pengedar obat terlarang ini memiliki beragam pekerjaan, mulai dari buruh harian lepas, buruh di kebun, hingga pekerjaan di perusahaan dan catering.

Modus Operandi Para Pengedar

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah modus operandi yang digunakan oleh para pengedar obat terlarang ini. Mereka terlibat dalam berbagai jenis pekerjaan yang berbeda, namun target pasar mereka sangat bervariasi. Mereka menjual obat terlarang ini mulai dari remaja hingga dewasa. Modus penjualan yang mereka terapkan pun beragam.

Satu di antara modus yang paling lazim adalah dengan berpura-pura memiliki warung tisu atau plastik. Mereka menyembunyikan obat-obatan terlarang di dalam tisu atau tas pinggang, dan transaksi dilakukan dengan sangat rahasia. Pembeli mengeluarkan uang, dan obat-obatan tersebut diserahkan dengan sangat hati-hati. Modus ini berhasil mereka gunakan selama beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap oleh polisi.

Penyelidikan Lanjutan

Meskipun operasi ini telah berhasil mengamankan 7 tersangka pengedar obat terlarang, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan. Para tersangka belum memberikan banyak informasi mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini. Oleh karena itu, polisi akan melakukan penyelidikan secara lebih intensif. Harapannya, operasi ini dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencakup para penjual obat-obatan terlarang setelah para pengedar ini.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dalam peredaran obat-obatan terlarang ini akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, sesuai dengan peran masing-masing dalam peredaran obat-obatan ini.

Kesimpulan

Operasi penangkapan 7 tersangka pengedar obat terlarang di Bandung oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Modus operandi yang digunakan oleh para pengedar ini cukup rumit, tetapi berhasil digagalkan oleh polisi. Penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan, dengan harapan dapat membongkar lebih banyak jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan