Pada tanggal 1 September 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia mengeluarkan kebijakan yang menggemparkan dunia pendidikan tinggi di Tanah Air. Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan tugas akhir mahasiswa selain skripsi. Hal ini adalah langkah besar dalam menghadirkan inovasi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Perubahan Signifikan dalam Pendidikan

Kebijakan ini diumumkan oleh Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat. Nizam menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti perguruan tinggi bebas melakukan apa saja tanpa pengawasan. Sebaliknya, kebijakan ini datang dengan tanggung jawab yang besar.

“Jadi kami titip kepada masyarakat untuk mengawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” kata Nizam.

Artinya, perguruan tinggi tetap harus menjalankan pengawasan ketat terkait tugas akhir mahasiswa yang tidak lagi hanya terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Pengawasan ini akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, tim direktorat kelembagaan, dan laporan kegiatan pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Pengawasan Eksternal

Selain pengawasan internal, pengawasan juga akan melibatkan pihak eksternal, seperti lembaga akreditasi dan masyarakat umum. Nizam menekankan bahwa pengawasan oleh masyarakat adalah kunci.

“Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah melalui masyarakat. Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan,” tambahnya.

Respon Positif dari Perguruan Tinggi dan Mahasiswa

Aturan baru ini mendapatkan respon positif baik dari perguruan tinggi maupun mahasiswa. Aturan baru dianggap lebih fleksibel, tidak terlalu mekanistik, dan tidak terlalu kaku. Ini memberikan mahasiswa lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan pendidikan tinggi mereka.

Meskipun begitu, Kementerian memberikan batas waktu implementasi hingga dua tahun. Artinya, perguruan tinggi memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Kesimpulan

Kebijakan revolusioner ini membuka jalan bagi inovasi dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Tidak lagi terbatas pada skripsi, mahasiswa sekarang memiliki beragam pilihan tugas akhir yang dapat mereka pilih sesuai minat dan keahlian mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa dengan kebebasan ini juga datang tanggung jawab yang besar untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air.

Baca juga : Identifikasi Industri Penyumbang Polusi Udara di Tangerang Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan