Transaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 Tahun

kabinetrakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Arteria merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disebutkan bahwa pegawai PPATK, penyidik, bahkan termasuk menteri wajib merahasiakan dokumen tersebut.

“Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” katanya dalam Raker bersama PPATK, dikutip Rabu (22/3/2023).

Bahkan, Arteria menyinggung ancaman pidana empat tahun bagi yang melanggar. “Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi,” ujarnya.

Rencananya Komisi III DPR RI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai Komite Nasional TPPU. Pertemuan ini dilaksanakan tanggal 29 Maret 2023.

Namun, menurut Ivan, sepanjang informasi tersebut tidak menyebutkan nama, maka tidak masalah jika disampaikan ke publik. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sepanjang tidak menyebutkan nama, menurut saya boleh. Yang menjadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2012, turunan pasal 92 ayat 2,” terangnya.

Siapa bocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun? Cek halaman berikutnya.

Arteria sempat mengkonfirmasi ke Ivan soal pihak yang menyampaikan transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Ivan menegaskan bukan dirinya yang melakukan itu.

“Begini, ini saya katakan Pak Ivan clear tadi sudah ada penjelasan. Dan saya percaya. Tapi yang bagian yang ngebocorin bukan pak Ivan ya? Yang memberitakan, yang memberitakan macam-macam bukan dari mulutnya Pak Ivan kan? tanya Arteria.

“Bukan, bukan,” jawab Ivan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menceritakan awal mula transaksi janggal Rp 349 triliun menjadi gaduh. Menurutnya kepala PPATK awalnya melapor kepada Mahfud Md yang menjabat Ketua Komite Nasional TPPU.

“Mungkin pak Ivan, ketua PPATK menyampaikan laporan ke ketua sekaligus Menko Polhukam secara detail. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Selaku sekretaris melaporkan ke ketua komite. Ketua komite menyampaikan ke publik tidak detail,” bebernya.

Akibatnya, kata Sahroni, hal ini menimbulkan kegaduhan. Sempat ada anggapan korupsi terkait transaksi tersebut, meskipun hal ini sudah diluruskan Ivan.

“Tapi akhirnya ini kan jadi pertanyaan banyak orang. Gaduh nih. Jangan-jangan ada oknum di Kemenkeu. Tapi tadi diklarifikasi, bukan di Kemenkeu. Tapi ada transaksi yang asal-usulnya di Kemenkeu, Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Lapornya ke ketua komite,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan