Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora beserta jajaran kecamatan telah aktif melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Namun, pada hari kedua pengawasan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dengan Salinan Formulir C.Hasil.

Irfan Syaiful Maskur, anggota Bawaslu Kabupaten Blora yang bertanggung jawab di bidang Pengawasan, Pembinaan dan Data Informasi, menyampaikan temuan tersebut saat melakukan pantauan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Irfan menjelaskan, “Jajaran kami menemukan bahwa sudah ada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil. Oleh karena itu, berdasarkan temuan ini, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.”

Pada 8 TPS yang mengalami ketidaksesuaian tersebut, terdapat di beberapa kecamatan. Sebagai contoh, di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo; Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo; Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen; dan di Kecamatan Cepu, TPS 38 Kelurahan Cepu. Irfan menambahkan, “Dari 8 TPS tersebut, kami melihat ada beberapa kecamatan yang terkena dampaknya, dan ini menjadi perhatian serius untuk diinvestigasi lebih lanjut.”

Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengawasan selama proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK. Musta’in mengatakan, “Pengawasan rekapitulasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan baik dan terkawal dengan baik.”

Temuan ketidaksesuaian ini menunjukkan betapa pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu. Dengan melakukan rekomendasi untuk Penghitungan Suara Ulang, Bawaslu Blora berusaha menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum. Semua pihak, terutama KPU Blora, diharapkan dapat merespons dengan cepat dan tepat guna menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan