Kabupaten Malang Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak pada Jumat (23/2). PSU ini menjadi respons terhadap sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan tetap menggunakan hak suara mereka di TPS yang bersangkutan.

Marhaendra Pramudya Mahardik, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa PSU kali ini diadakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Pakis.

“Dalam PSU kali ini, terdapat pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), namun tetap menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan,” ujar Dika saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (22/2).

Kelima TPS yang akan menggelar PSU tersebar di tiga kecamatan, yakni di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, dengan tiga TPS (TPS 2, TPS 4, dan TPS 16). Selanjutnya, TPS 3 di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, dan TPS 4 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Dalam hal ini, Dika membeberkan alasan di balik keputusan menggelar PSU tersebut.

“Pada PSU kali ini, terutama di lima TPS tersebut, terdapat pemilih yang berasal dari luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb. Meskipun tidak terdaftar, mereka tetap menggunakan hak suaranya di TPS tersebut,” lanjut Dika.

Menurut Dika, PSU ini menjadi langkah yang ditempuh untuk memastikan keabsahan proses demokrasi dan memberikan hak suara kepada setiap warga yang memenuhi syarat. KPU Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengakomodasi hak pilih setiap warga, termasuk yang mungkin tidak terdaftar pada DPTb.

Dalam PSU ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharapkan untuk kembali memberikan suaranya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Malang. Dika menegaskan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih, dan tidak semua memilih ke lima surat suara.

“Kami sudah menyebarkan undangan kepada seluruh DPT, dan mereka diundang untuk mencoblos lagi. Surat undangan ini sudah disebar pada hari ini untuk memastikan partisipasi aktif warga dalam proses PSU,” ungkap Dika.

Dalam menghadapi PSU, KPU Kabupaten Malang telah menyelesaikan persiapan logistik Pemilu dengan melakukan sortir dan lipatan. Semua logistik tersebut akan dikirimkan pada malam harinya, sehingga seluruh TPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ulang dapat melaksanakan tugasnya secara serentak pada Jumat (23/2).

“Mekanisme pelaksanaannya sama persis seperti Pemilu 14 Februari lalu. Tempat pemungutan suara tetap di TPS yang sama, dan petugasnya masih menggunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sama, karena masa tugas KPPS berakhir pada tanggal 25 Februari,” jelas Dika.

Dengan menggelar PSU, KPU Kabupaten Malang berharap dapat memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menjalankan hak suaranya tanpa hambatan. Proses demokrasi yang transparan dan inklusif menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum. Kabupaten Malang siap melanjutkan perjalanan demokratisnya dengan menghadirkan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh warganya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan