Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

kabinetrakyat.com – Polri memastikan bahwa anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana, dan kode etik terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang ditemukan tewas di Depok, Jawa Barat.Sebagai informasi, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut. Bripda HS melakukan tindakan kejinya tersebut lantaran didasari faktor ekonomi yaitu ingin menguasai harta milik korban berupa mobil.”Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan mengusut secara transparan kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok yang dilakukan oleh Bripda HS . Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.”(Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88 ) semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Bripda HS sempat melakukan tindak kejahatan lain sekaligus pelanggaran sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut. Beberapa pelanggaran itu di antaranya adalah penipuan terhadap anggota Polri hingga masyarakat.

Pos terkait