Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengumumkan keputusan untuk meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12%. Namun, tindakan ini juga telah memicu permintaan serupa dari sektor buruh, yang menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024.

Menyoroti Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyuarakan pandangannya terhadap kenaikan upah buruh. Ia mengatakan bahwa peningkatan upah buruh adalah langkah yang wajar, dan tidak seharusnya hanya PNS yang merasakan kenaikan gaji. Ia juga mengajukan permintaan agar pekerja swasta turut diberikan peningkatan penghasilan.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan harus diimbangi dengan peningkatan upah bagi buruh sebesar 15%. Menurut Said Iqbal, ini merupakan bentuk keadilan bagi para buruh yang telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Perbandingan Kenaikan Gaji

“Saat kita melihat keputusan pemerintah untuk meningkatkan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8% dan 12% secara berturut-turut, maka tuntutan Partai Buruh untuk kenaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar,” ungkap Said Iqbal dalam pernyataannya pada Senin (21/8/2023).

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya juga ingin agar kenaikan upah buruh dihitung dengan metode yang sama.

Terkait hal ini, UU Cipta Kerja telah mengatur tentang peningkatan upah minimum. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat indeks tertentu yang harus dikalikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Alasan Dibalik Tuntutan Peningkatan Upah Buruh

Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan Permenaker No. 18 tahun 2013, koefisien indeks tertentu berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Oleh karena itu, ketika indeks ini dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, upah buruh hanya mengalami peningkatan sekitar 4%. Menurutnya, hal ini jauh lebih rendah dan tidak masuk akal.

Meskipun demikian, Said Iqbal tidak menentang kenaikan upah, baik bagi PNS maupun pensiunan. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan ini harus ditemani oleh kenaikan upah buruh sebesar 15%.

Mengatasi Persepsi tentang Tingkat Gaji

“Tentu saja, kami dari Partai Buruh setuju dengan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS dan 12% untuk pensiunan. Namun, kami juga mendesak pemerintah agar pada tahun 2024, upah buruh ditingkatkan sebesar 15%,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal membantah persepsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki tingkat gaji tertinggi di kawasan. Ia menjelaskan bahwa sebagai Deputi Governing Body (GB) Organisasi Buruh Internasional (ILO), tidak ada data yang mendukung klaim tersebut.

“Tidak benar bahwa Indonesia memiliki gaji tertinggi, karena kenyataannya kita berada di bawah Vietnam. Apindo selalu mengklaim hal tersebut, namun sebagai pengurus ILO yang secara rutin merilis buku resmi tentang tren ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada tahun 2014, disebutkan bahwa upah rata-rata di Indonesia hanya sebesar $174. Angka ini lebih rendah dari Vietnam dengan $181, Thailand $256, Malaysia lebih dari $300, dan Filipina dengan $356,” papar Said Iqbal.

Kesimpulan

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan memang menjadi perbincangan hangat. Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh Partai Buruh untuk peningkatan upah buruh sebesar 15% menunjukkan pentingnya keadilan dalam distribusi pendapatan. Melalui langkah ini, diharapkan para buruh dan pekerja swasta juga dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang telah mereka dukung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan