Table of contents: [Hide] [Show]

Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena mulai tahun depan, mereka akan merasakan peningkatan gaji sebesar 8 persen. Pengumuman ini dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU R-APBN) 2024 serta nota keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bukan hanya bagi yang masih aktif, tetapi juga bagi pensiunan, ada kabar baik. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa gaji pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen, juga berlaku mulai tahun depan.

pidato Presiden Jokowi

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan, “RUU RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan untuk para pensiunan sebesar 12 persen.”

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Halte Transjakarta Tendean

Keputusan untuk kenaikan gaji ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan dengan harapan bahwa langkah ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Jokowi menambahkan, “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan juga mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir bulan Mei mengindikasikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

“Saat ini, Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kita teliti dengan serius adalah kenaikan gaji bagi ASN, anggota TNI, Polri, dan juga pensiunan,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 30 Mei yang lalu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan