Kasus Rafael Alun Trisambodo korupsi  Salah satu yang terbaru adalah kasus yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan. Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam artikel ini, kita akan mengungkap secara detail kasus ini, termasuk latar belakang, mekanisme penerimaan gratifikasi, dan konsekuensinya menurut Undang-Undang Republik Indonesia.

Latar Belakang Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo adalah seorang pejabat di DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini jelas melanggar hukum. Dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi melalui berbagai perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Mekanisme Penerimaan Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun dan istrinya tidak terjadi begitu saja. Mereka mengambil langkah-langkah tertentu untuk menghindari deteksi. Salah satunya adalah dengan mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama. Meskipun perusahaan ini seharusnya bergerak dalam bidang jasa kecuali hukum dan pajak, PT ARME malah memberikan layanan sebagai konsultan pajak. Mereka juga merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Selain PT ARME, Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya, Gangsar Sulaksono, sebagai pemegang saham dan Komisaris. Kemudian, pada tahun 2012, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau dan menempatkan istrinya sebagai komisaris, dengan salah satu bidang usahanya adalah dalam pembangunan dan konstruksi.

Jumlah Gratifikasi yang Diterima

Jaksa KPK secara rinci mencatat bahwa Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137. Jumlah ini cukup menggemparkan dan menunjukkan sejauh mana kasus ini merugikan negara dan masyarakat.

Konsekuensi Hukum

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ini berarti dia harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika terbukti bersalah.

Kesimpulan

Kasus Rafael Alun Trisambodo adalah contoh nyata betapa korupsi dapat merajalela di berbagai sektor masyarakat. Penting untuk mengungkap kasus seperti ini agar pelaku tahu bahwa mereka tidak akan luput dari jeratan hukum. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas bangsa.

Baca juga: Krisis Kekeringan BPBD Kabupaten Bima Menetapkan Status Siaga Darurat

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan