Dalam rentang beberapa waktu terakhir, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). perkembangan terbaru dalam perjalanan hukum Firli Bahuri, termasuk pemeriksaan keduanya dan status tersangka yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (6/12/2023), Firli Bahuri melanggeng bebas dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Meski ditemui oleh awak media yang menantinya, Firli Bahuri memilih untuk hanya memberikan gestur salam tanpa memberikan jawaban secara langsung terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya, penahanan belum diperlukan pada tahap tersebut. Firli Bahuri sendiri telah memenuhi pemeriksaan sebanyak empat kali oleh penyidik gabungan terkait dugaan kasus pemerasan.

Firli Bahuri menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri adalah dalam rangka memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kasus yang menyeretnya. Dalam keterangannya kepada awak media, Firli mengungkap bahwa ia telah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan pada tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023, dan 1 Desember 2023.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam jeratan pasal tersebut, Firli Bahuri terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup. “Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik gabungan melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan tersebut. Dalam gelar perkara itu, penyidik gabungan menyimpulkan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan, SYL. Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti milik Firli Bahuri, termasuk dokumen penukaran mata uang asing dengan nilai taksiran mencapai Rp7 miliar lebih.

Dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus pemerasan terhadap SYL semakin mendalam. Ancaman hukuman penjara seumur hidup menjadi bayangan serius bagi Firli Bahuri. Publik patut menantikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum. Semua pihak diingatkan untuk mengikuti berita ini secara cermat dan objektif guna memahami seluruh aspek yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan