Solar bersubsidi merupakan salah satu sumber energi yang penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, sayangnya, tidak semua orang memanfaatkannya dengan baik. Baru-baru ini, polisi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang melibatkan seorang bapak dan anak berinisial SR (42) dan GIP (21) asal Kabupaten Banjarnegara. Bagaimana modus operandi mereka dalam mendapatkan dan menjual solar bersubsidi? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Modus Operandi yang Lihai

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi. Mereka berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya, menggunakan truk yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Solar masuk ke dalam tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki yang telah dimodifikasi di atas bak truk. Modifikasi ini memungkinkan mereka untuk mengangkut jumlah solar yang signifikan tanpa sepengetahuan petugas SPBU.

Namun, tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi. Barcode ini mereka dapatkan dengan membelinya atau meminjam dari beberapa sopir truk. Dengan menggunakan barcode ini, mereka dapat melakukan pembelian solar bersubsidi tanpa menarik perhatian petugas SPBU. Untuk mengelabui lebih lanjut, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu yang sesuai dengan barcode yang digunakan. Dengan begitu, petugas SPBU tidak akan mencurigai aktivitas mereka.

Aksi Tidak Terdeteksi Selama Setahun

Menurut Arief, aksi penyalahgunaan solar bersubsidi oleh bapak dan anak ini telah berlangsung selama satu tahun. Selama periode ini, mereka berhasil mengumpulkan total sekitar 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap. Mereka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Total kerugian akibat tindakan mereka sangat besar.

Akhir dari Kejahatan Mereka

Aksi pelaku yang telah berlngsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat mereka sedang mengisi solar di SPBU Sampang, Cilacap, pada Rabu (23/8/2023) lalu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk dengan nomor polisi palsu B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.

Hukuman yang Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Kesimpulan

Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, oleh seorang bapak dan anak merupakan pelajaran penting bagi semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat memiliki konsekuensi serius. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, kita dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Baca juga: Penurunan Ketersediaan Beras di Pasar Tradisional Kota Tegal, Jawa Tengah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan